SD ISLAM MUTMAINAH

Aturan Seragam Nasional Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022

Seragam sekolah
Foto siswi (dok. SDI Mutmainah)
Seragam sekolah adalah bagian penting dalam kehidupan siswa di sekolah.

Salah satu jenis seragam yang diwajibkan adalah seragam nasional. Aturan Seragam nasional setidaknya dikenakan 2 hari dalam seminggu yaitu pada hari Senin dan Kamis di semua jenjang pendidikan.

Dengan mengenakan seragam yang sama, perbedaan sosial dan ekonomi di antara siswa dapat dihilangkan. Semua siswa memiliki penampilan yang sama, sehingga tidak ada perbedaan yang mencolok.

Terdapat Aturan Seragam Nasional yang telah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Riset Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 mengenai Pakaian Seragam Sekolah untuk Siswa di Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Untuk tahun ajaran baru 2023/2024, berikut adalah ketentuan seragam sekolah siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang masih berlaku dan dapat dijadikan panduan:


1. Seragam Nasional

Pertama adalah seragam nasional untuk siswa SD dan SLB. Mereka menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna merah hati. Seragam ini memberikan identitas yang khas dan menunjukkan semangat patriotik di kalangan siswa.

Siswa SMP dan SLMPLB menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna biru tua. Warna yang berbeda memberikan pemisahan yang jelas antara jenjang pendidikan, membangun identitas yang kuat bagi siswa SMP.

Siswa SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna abu-abu. Seragam ini mencerminkan pendekatan yang lebih dewasa dan siap menghadapi dunia kerja atau pendidikan tinggi.


Text alt
Foto (dok. SDI Mutmainah)

2. Seragam Pramuka

Selain seragam nasional, ada juga seragam pramuka. Model dan warna seragam pramuka mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Penggunaan seragam pramuka biasanya ditentukan oleh sekolah sesuai kegiatan yang berkaitan dengan kepramukaan. Seragam ini memberikan kesempatan bagi siswa untuk terlibat dalam kegiatan pramuka dan mengembangkan sikap kepemimpinan dan keterampilan lainnya.


3. Seragam Khas Sekolah

Setiap sekolah juga memiliki seragam khas yang membedakan mereka dari sekolah lainnya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan keleluasaan kepada masing-masing satuan pendidikan untuk menetapkan model dan warna seragam khas. Namun, keputusan ini harus memperhatikan hak setiap siswa dalam menjalankan agama dan kepercayaannya sesuai keyakinan masing-masing. Hari penggunaan seragam khas sekolah juga ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Text alt
Foto Idam (dok.SDI Mutmainah)

4. Seragam Adat

Selain seragam nasional dan seragam khas sekolah, terdapat juga pakaian adat. Pakaian adat mengikuti ketentuan dari pemerintah daerah dan sering kali digunakan pada hari atau saat ada acara tertentu. Penggunaan pakaian adat harus memperhatikan hak setiap siswa dalam menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinan masing-masing.


Dalam penggunaan seragam sekolah, terutama seragam nasional, pada hari pelaksanaan upacara bendera, atribut seperti topi pet dan dasi menjadi kewajiban. Siswa SD menggunakan topi pet dan dasi berwarna merah hati, siswa SMP menggunakan warna biru tua, dan siswa SMA menggunakan warna abu-abu. Pada bagian depan topi, tertera logo Tut Wuri Handayani yang merupakan simbol dari semangat kejuangan dan kebanggaan sebagai siswa Indonesia.

Kesimpulan:

Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 mengatur Aturan Seragam Nasional dengan tujuan membangun kedisiplinan, identitas sekolah, dan memberikan panduan yang jelas bagi siswa, guru, dan orang tua. Melalui seragam sekolah dapat menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, menghilangkan perbedaan sosial, serta memperkuat rasa kebanggaan siswa terhadap sekolah mereka. Dengan menerapkan aturan ini, diharapkan pendidikan di Indonesia semakin berkualitas dan menghasilkan generasi yang tangguh.

Author  Cob3nt PC


Silahkan Dishare